Perbedaan Esensial antara PNS dan PPPK: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Wiki Article
Pembaruan cara kepegawaian di Indonesia sudah menjadikan dua kelompok utama pegawai negeri, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Walaupun (PPPK). Walaupun keduanya berprofesi untuk sektor publik, terdapat perbedaan signifikan dalam hal status kepegawaian, hak, dan masa kerja. Artikel ini akan menerangkan perbedaan utama antara PNS dan PPPK.
1. Status Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS adalah pegawai negeri yang diangkat berdasarkan undang-undang kepegawaian. Mereka mempunyai status kepegawaian seumur hidup sesudah lewat masa percobaan dan tak dapat dipecat tanpa alasan yang jelas pantas dengan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Sedangkan (PPPK): PPPK yakni pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu. Mereka memiliki status kontrak dan masa kerja yang usai layak dengan ketentuan kontrak. PPPK dapat diangkat ulang setelah kontrak selesai atau cocok keperluan pemerintah.
2. Hak dan Kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS mempunyai bermacam hak dan jaminan kesejahteraan yang kuat, termasuk tunjangan pensiun, kenaikan pangkat terprogram , asuransi kesehatan, dan cuti tahunan. Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya, seperti THR (Tunjangan Hari Raya).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Padahal (PPPK): PPPK mempunyai hak yang lebih terbatas diperbandingkan PNS. Padahal mereka bisa memiliki hak seperti asuransi kesehatan dan daftar cuti tahunan, hak-hak ini mungkin berbeda atau lebih sederhana dibandingkan PNS. PPPK tak memiliki tunjangan pensiun seperti PNS.
3. Masa Walaupun dan Kontrak
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS memiliki status seumur hidup setelah lewat masa percobaan. Mereka tidak mempunyai masa kerja tertentu dan dapat menjalani karier sampai pensiun tanpa perlu memikirkan perpanjangan kontrak.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Sedangkan (PPPK): PPPK diangkat berdasarkan kontrak dengan masa kerja tertentu, yang bisa diperpanjang cocok kebijakan pemerintah. Setelah kontrak selesai, mereka sepatutnya meniru seleksi ulang seandainya ingin diperpanjang atau diangkat kembali.
4. Seleksi Masuk dan Kualifikasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Progres tunai4 seleksi masuk PNS lazimnya lebih ketat dan melibatkan ujian yang kompetitif. Kualifikasi dan persyaratan yang tinggi diperlukan untuk menjadi PNS.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Walaupun (PPPK): Seleksi masuk PPPK biasanya lebih terbuka dan kurang ketat diperbandingkan PNS. Mereka bisa diangkat menurut kualifikasi tertentu yang layak tunai4 dengan posisi yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Dalam upaya untuk memberikan fleksibilitas dan memenuhi keperluan daftar sumber daya manusia di sektor publik, pemerintah Indonesia memberi tahu golongan PPPK sebagai tambahan terhadap daftar PNS yang sudah ada. Walaupun keduanya memiliki peran penting dalam pelayanan publik, penting untuk memahami perbedaan dalam status kepegawaian, hak, dan masa kerja antara PNS dan PPPK.